BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 415/303/HU/2018 / 31-10-2018 |
Alamat Kantor | : | Jln.Poros Tobelo-Galela Desa Mede Popilo Utara Kec.Tobelo Utara |
Profil
BPD
Visi & Misi
BPD
Tugas Pokok & Fungsi
BPD
Apa tugas BPD ?
Apa saja kegiatan BPD di desa?
1.penyepakatan rancangan Peraturan Desa,
2. evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
3.menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan
4.usulan pemberhentian anggota BPD. dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Hak BPD apa saja?
Hak Anggota BPD:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan.
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Apa fungsi BPD ?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi :
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Apa saja kegiatan BPD di desa?
1.penyepakatan rancangan Peraturan Desa,
2. evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
3.menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan
4.usulan pemberhentian anggota BPD. dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Hak BPD apa saja?
Hak Anggota BPD:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan.
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Apa fungsi BPD ?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi :
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Kepengurusan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|